Senin, 08 April 2013

Kiriman Yang Dilarang

  1. Surat, Warkat Pos dan atau Kartu Pos.
  2. Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.
  3. Narkotika dan atau obat-obat terlarang lainnya.
  4. Pornografi, barang cetakan/benda yang menyinggung kesusilaan.
  5. Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan & ketertiban serta stabilitas nasional.
  6. Alkohol,minuman keras dan makanan basah.
  7. Tanaman & hewan.
  8. Senjata api, pisau & petasan.
  9. Perhiasan, batu akik/batu-batu berharga, perangko &uang tunai.
  10. Perlengkapan dan peralatan judi.